Senin, 18 Februari 2013

SEJARAH AUDIT KINERJA SEKTOR PEMERINTAH


      Seringkali kita mendengar kata audit dalam kehidupan sehari-hari terutama dikalangan pemerintahan ataupun perusahaan perusahaan, tak luput dari pembicaraan seputar audit. Menurut kbbi, audit adalah 1. pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; 2 pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yg dihasilkannya.

A. JENIS JENIS AUDIT
Seperti yang kita tahu bahwa jenis audit terdiri dari :
1. Audit Keuangan (financial audit)Audit ini digunakan untuk menguji, apakah suatu laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
2. Audit Kinerja.Audit yang digunakan untuk menilai apakah,suatu kinerja atau kegiatan yang dilakukan pemerintah/perusahaan telah sesuai dengan fungsi dan tujuan dari pemerintah atau perusahaan tersebut
3. Audit untuk tujuan tertentu
Audit ini dilakukan untuk tujuan khusus tertentu, meliputi :
      a. Audit kepatuhan (compliance audit).Audit Ketaatan adalah audit yang digunakan untuk  menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti peraturan yang ada telah yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. hal yang paling ditekankan dalam audit ini adalah apakah pihak yang diaudit telah memenuhi kondisi serta kriteria kriteria yang sudah digariskan dan ditetapkan dalamn suatu peraturan, misalnya peraturan perundang-undangan.
      b. Audit InvestigasiAudit Investigatif adalah:Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas perusahaan/pemerintah). Audit investigasi dilakukan untuk menilai temuan lebih lanjut atas temuan sebelumnya.

B. SEJARAH AUDIT KINERJA SEKTOR PEMERINTAH DIINDONESIA
Mengapa Kinerja juga harus dinilai? apakah tidak cukup dengan hasil kewajaran dari suatu laporan keuangan telah menentukan suatu kinerja juga bagus?
Banyak sekali pertanyaan yang muncul seputar Audit kinerja, sebelumnya telah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah Audit yang digunakan untuk menilai apakah,suatu kinerja atau kegiatan yang dilakukan pemerintah/perusahaan telah sesuai dengan fungsi dan tujuan dari pemerintah atau perusahaan tersebut. Menurut Website BPK RI,  Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait.
Kita tahu bahwa negara demokrasi menuntut masyarakat untuk mengetahui apakah pemerintah telah melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing masing. Kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat muncul ketika yang dilaporkan hanya audit atas laporan keuangan, tentu tidak sepenuhnya dapat merepresentasikan bahwa kinerja pemerintah tersebut. hal tersebut yang mendorong untuk diadakannya audit atas kinerja pemerintah, agar mendorong perilaku pemerintah yang efektif dan efisien.
Sebenarnya audit kinerja merupakan perkembangan dari audit  dari audit internal, kemudian audit internal  berkembang menjadi audit operasional dan selanjutnya menjadi audit manajemen. Fokus dari audit manajemen adalah pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit tersebut kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Penggabungan antara audit manajemen dan audit program inilah yang didefinisikan sebagai udit kinerja. 
UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menjelaskan bahwa :
-BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 2  ayat 2)
-Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. (pasal 4 ayat 3)
Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi (Pasal 16 ayat 2)

C.APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu  unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
Menurut Peraturan   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor  : Per/05/M.Pan/03/2008 , Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:
1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden; 
2.Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND); 
3.Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan; 
4.Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota


BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
Tahun
Sejarah
1936
Diterbitkan Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
1961
Diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. 
1966
Dierbitkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
1971
Diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN. DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah.
1983
Diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perlunya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya membuat dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPK. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga tentunya dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
2001
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


INSPEKTORAL JENDRAL (ITJEN) / INSPEKTORAT UTAMA (ITTAMA)
       Inspektorat jenderal (disingkat Itjen) merupakan unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.
Tahun
Sejarah
1974-1975
Pada tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
-Sekretariat Inspektorat Jenderal
-Inspektur Kepegawaian
-Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
-Inspektur Pajak
-Inspektur Bea dan Cukai.
1981
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
-Sekretariat Inspektorat Jenderal
-Inspektur Kepegawaian
-Inspektur Keuangan
-Inspektur Perlengkapan
-Inspektur Pajak
-Inspektur Bea dan Cukai
-Inspektur Umum.
1983
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
1985
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
-Sekretariat Inspektorat Jenderal
-Inspektur Kepegawaian
-Inspektur Keuangan
-Inspektur Perlengkapan
-Inspektur Anggaran
-Inspektur Pajak
-Inspektur Bea dan Cukai
-Inspektur Umum
2009-2010
Pada Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Memperhatikan bahwa peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka perubahan nomenklatur Kementerian Keuangan diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010.
2011
Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu Direktur Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi sebagai berikut:
-Sekretariat Inspektorat Jenderal
-Inspektorat I
-Inspektorat II
-Inspektorat III
-Inspektorat IV
-Inspektorat V
-
Inspektorat VI
-Inspektorat VII
-Inspektorat Bidang Investigasi 

SUMBER:
www.depkeugo.id
www.bpk.go.id
www.wikipedia.org
www.itjen.depkeu.go.id



0 komentar:

Posting Komentar