Seringkali kita mendengar kata audit dalam kehidupan sehari-hari
terutama dikalangan pemerintahan ataupun perusahaan perusahaan, tak luput dari
pembicaraan seputar audit. Menurut kbbi, audit adalah 1. pemeriksaan pembukuan
tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara
berkala; 2 pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian
kewajaran laporan yg dihasilkannya.
A.
JENIS JENIS AUDIT
Seperti yang kita tahu bahwa jenis audit terdiri dari
:
1. Audit Keuangan (financial audit)Audit ini digunakan
untuk menguji, apakah suatu laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
2. Audit Kinerja.Audit yang digunakan untuk
menilai apakah,suatu kinerja atau kegiatan yang dilakukan pemerintah/perusahaan
telah sesuai dengan fungsi dan tujuan dari pemerintah atau perusahaan tersebut
3. Audit untuk tujuan tertentu
Audit ini dilakukan untuk tujuan khusus tertentu, meliputi :
a. Audit kepatuhan (compliance
audit).Audit Ketaatan adalah audit yang digunakan untuk menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti peraturan yang ada telah yang ditetapkan oleh pihak
yang berwenang. hal yang paling ditekankan dalam audit ini adalah apakah pihak
yang diaudit telah memenuhi kondisi serta kriteria kriteria yang sudah digariskan
dan ditetapkan dalamn suatu peraturan, misalnya peraturan perundang-undangan.
b. Audit InvestigasiAudit
Investigatif adalah:Serangkaian kegiatan mengenali (recognize),
mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail
informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya
dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan
yang dapat merugikan keuangan suatu entitas perusahaan/pemerintah). Audit
investigasi dilakukan untuk menilai temuan lebih lanjut atas temuan sebelumnya.
B. SEJARAH AUDIT KINERJA SEKTOR PEMERINTAH DIINDONESIA
Mengapa
Kinerja juga harus dinilai? apakah tidak cukup dengan hasil kewajaran dari
suatu laporan keuangan telah menentukan suatu kinerja juga bagus?
Banyak
sekali pertanyaan yang muncul seputar Audit kinerja, sebelumnya telah
dijelaskan bahwa audit kinerja adalah Audit yang digunakan untuk menilai
apakah,suatu kinerja atau kegiatan yang dilakukan pemerintah/perusahaan telah
sesuai dengan fungsi dan tujuan dari pemerintah atau perusahaan
tersebut. Menurut Website BPK RI, Audit Kinerja adalah suatu
proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas
kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan
berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai
hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan
terkait.
Kita
tahu bahwa negara demokrasi menuntut masyarakat untuk mengetahui apakah
pemerintah telah melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing masing.
Kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat muncul ketika yang dilaporkan hanya
audit atas laporan keuangan, tentu tidak sepenuhnya
dapat merepresentasikan bahwa kinerja pemerintah tersebut. hal tersebut
yang mendorong untuk diadakannya audit atas kinerja pemerintah, agar mendorong
perilaku pemerintah yang efektif dan efisien.
Sebenarnya
audit kinerja merupakan perkembangan dari audit dari audit internal,
kemudian audit internal berkembang menjadi audit operasional dan
selanjutnya menjadi audit manajemen. Fokus dari audit manajemen adalah pada
penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit tersebut kemudian dilengkapi
dengan audit program (program audit)
yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Penggabungan antara audit manajemen
dan audit program inilah yang didefinisikan sebagai udit kinerja.
UU no
15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara menjelaskan
bahwa :
-BPK
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(pasal 2 ayat 2)
-Pemeriksaan
Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas
pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
(pasal 4 ayat 3)
Laporan
hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
(Pasal 16 ayat 2)
C.APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : Per/05/M.Pan/03/2008 , Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(Apip) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
melakukan pengawasan, dan terdiri atas:
1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
Bupati/Walikota
1.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
2.Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat
Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
3.Inspektorat
Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
4.Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung
jawab kepadaBupati/Walikota
BADAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
Tahun
|
Sejarah
|
1936
|
Diterbitkan Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa
Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan
penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan
tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di
Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang
bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri
Jenderal pada Kementerian Keuangan.
|
1961
|
Diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala
Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal
dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN
merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan
bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah
kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh
Thesauri Jenderal.
|
1966
|
Dierbitkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah
Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen
Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan
anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN
dan Thesauri Jenderal.
|
1971
|
Diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus
pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan
keuangan negara dilakukan oleh DJPKN. DJPKN mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan
usaha milik negara/daerah.
|
1983
|
Diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983.
DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non
departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Perlunya badan atau lembaga pengawasan yang dapat
melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan
dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya membuat dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
1983 tentang BPK. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam
konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang
terlepas dari semua departemen atau lembaga tentunya dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
|
2001
|
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005.
Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
INSPEKTORAL
JENDRAL (ITJEN) / INSPEKTORAT UTAMA (ITTAMA)
Inspektorat
jenderal (disingkat Itjen) merupakan unsur pengawas pada
kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin
oleh seorang inspektur jenderal.
Tahun
|
Sejarah
|
1974-1975
|
Pada tanggal
26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang
susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor
44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor
405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut
menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
terdiri dari:
-Sekretariat
Inspektorat Jenderal
-Inspektur
Kepegawaian
-Inspektur
Keuangan dan Perlengkapan
-Inspektur
Pajak
-Inspektur Bea
dan Cukai.
|
1981
|
Dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981,
Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai
berikut:
-Sekretariat
Inspektorat Jenderal
-Inspektur
Kepegawaian
-Inspektur
Keuangan
-Inspektur
Perlengkapan
-Inspektur
Pajak
-Inspektur Bea
dan Cukai
-Inspektur
Umum.
|
1983
|
Salah satu
peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat
Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah
dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya
berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang
merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah
Departemen Keuangan.
|
1985
|
Dengan
dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah
di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan
hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal.
Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan
kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28
September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen
Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
-Sekretariat
Inspektorat Jenderal
-Inspektur
Kepegawaian
-Inspektur
Keuangan
-Inspektur
Perlengkapan
-Inspektur
Anggaran
-Inspektur
Pajak
-Inspektur Bea
dan Cukai
-Inspektur
Umum
|
2009-2010
|
Pada Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara terdapat perubahan nomenklatur
yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. Penyesuaian
terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Memperhatikan bahwa peraturan
Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka perubahan nomenklatur
Kementerian Keuangan diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010.
|
2011
|
Awal tahun
2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat
Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat
yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc.,
CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu Direktur
Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di
Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc.,
CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka
susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin
dikukuhkan menjadi sebagai berikut:
-Sekretariat
Inspektorat Jenderal
-Inspektorat I
-Inspektorat
II
-Inspektorat
III
-Inspektorat
IV
-Inspektorat V
-Inspektorat VI
-Inspektorat
VII
-Inspektorat
Bidang Investigasi
|
www.depkeugo.id
www.bpk.go.id
www.wikipedia.org
www.bpk.go.id
www.wikipedia.org
www.itjen.depkeu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar