Selasa, 12 Maret 2013

SEKRETARIAT JENDERAL, SEBUAH ORGANISASI DIBAWAH KEMENKEU

Sekretariat Jenderal kementerian keuangan merupakan unit Eselon I , memiliki tugas yang sangat penting terhadap administrasi kementerian keuangan. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Visi
Menjadi pengelola Informasi Publik Sekretariat Jenderal yang berkualitas untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Misi
Memberikan layanan Informasi Publik secara cepat, lengkap, tepat waktu, dan mudah demi terciptanya citra Sekretariat Jenderal yang profesional, bersih, dan berwibawa.
Motto
Pelayanan Informasi Publik dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

    SEKRETARIAT JENDERAL TERDIRI ATAS:
1. Biro Perencanaan dan Keuangan
2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
3. Biro Hukum;
4. Biro Bantuan Hukum;
5. Biro Sumber Daya Manusia;
6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
7. Biro Perlengkapan; dan
8. Biro Umum.
    
Selengkapnya mengenai struktur organisasi pada sekretariat jenderal kemenkeu :
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan
Keuangan Kementerian.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi I;
b. Bagian Organisasi II;
c. Bagian Ketatalaksanaan I;
d. Bagian Ketatalaksanaan II;
e. Bagian Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Bantuan Hukum
Biro bantuan hukum Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
 Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
  2. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
  4. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Bantuan Hukum terdiri atas:
a.    Bagian Bantuan Hukum I;
b.    Bagian Bantuan Hukum II;
c.    Bagian Bantuan Hukum III; dan
d.   Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
     Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi Kementerian Keuangan.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya
  2. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
  3. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  4. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
  5. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
  6. koordinasi dan pengelolaan PPID;
  7. pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
  8. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;
  9. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
  10. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;
  11. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  12. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
  13. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan perpustakaan; dan
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan;
b. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;
c. Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah;
d. Bagian Manajemen Opini Publik;
e. Bagian Perencanaan, Pengendalian Program, dan Perpustakaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Perlengkapan
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/ kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;
  3. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjukteknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh  satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
 Biro Perlengkapan terdiri atas:
a.  Bagian Perencanaan BMN;
b.  Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan;
c.   Bagian Pengelolaan BMN;
d.  Bagian Penatausahaan BMN; dan
e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1.  pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;
  3. pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan;
  5. melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta  pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
 Biro Umum terdiri atas:
a.   Bagian Tata Usaha Kementerian;
b.   Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan;
c.    Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d.   Bagian Perlengkapan;
e.   Bagian Rumah Tangga; dan
f.    Kelompok Jabatan Fungsional.

3 komentar:

  1. kalau kode etiknya setjen apa ya??

    BalasHapus
  2. Kode etik Kemenkeu.
    IPSPK= Integritas-Profesional-Sinergi-Pelayanan-Kesempurnaan

    BalasHapus
  3. Kode etiknya setjen sendiri apa ya?

    BalasHapus