Sekretariat
Jenderal kementerian keuangan merupakan unit Eselon I , memiliki tugas yang
sangat penting terhadap administrasi kementerian keuangan. Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi
Menjadi pengelola Informasi Publik Sekretariat Jenderal yang berkualitas untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Menjadi pengelola Informasi Publik Sekretariat Jenderal yang berkualitas untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Misi
Memberikan layanan Informasi Publik secara cepat, lengkap, tepat waktu, dan mudah demi terciptanya citra Sekretariat Jenderal yang profesional, bersih, dan berwibawa.
Memberikan layanan Informasi Publik secara cepat, lengkap, tepat waktu, dan mudah demi terciptanya citra Sekretariat Jenderal yang profesional, bersih, dan berwibawa.
Motto
Pelayanan Informasi Publik dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Pelayanan Informasi Publik dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat
Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
SEKRETARIAT JENDERAL TERDIRI ATAS:
1. Biro Perencanaan dan Keuangan
2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
3. Biro Hukum;
4. Biro Bantuan Hukum;
5. Biro Sumber Daya Manusia;
6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
7. Biro Perlengkapan; dan
8. Biro Umum.
Selengkapnya mengenai struktur organisasi
pada sekretariat jenderal kemenkeu :
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai
tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis,
dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan
kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran
Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan
melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan
Keuangan Kementerian.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri
atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana,
dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan,
koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan,
dan peningkatan kinerja organisasi;
- pembinaan,
koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja,
sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
- pembinaan,
koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi I;
b. Bagian Organisasi II;
c. Bagian Ketatalaksanaan I;
d. Bagian Ketatalaksanaan II;
e. Bagian Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Bantuan Hukum
Biro bantuan hukum Hukum mempunyai
tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan
bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas
Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam
Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa
Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan
perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
Biro
Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit
kerja di lingkungan Kementerian;
- penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan
hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan
hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi
(BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
- penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan
hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan
ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD,
penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta
menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
- pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro
Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Bantuan
Hukum I;
b. Bagian Bantuan
Hukum II;
c. Bagian Bantuan
Hukum III; dan
d. Kelompok Jabatan
Fungsional.
Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi
Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan
aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada
para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan
RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi
publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi Kementerian
Keuangan.
Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di
bidang lainnya
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi
komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
- edukasi publik mengenai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
- pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas
perkembangan opini publik;
- evaluasi program komunikasi publik, pengukuran
akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan
partisipasi publik;
- koordinasi dan pengelolaan PPID;
- pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
- pembinaan hubungan dan pelayanan informasi
keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara
dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya
kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi profesi;
- pembinaan hubungan dan pelayanan informasi
keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil
pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
- pembinaan hubungan dan pelayanan informasi
keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil
pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;
- koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan
pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat;
- penyelenggaraan penerbitan, publikasi
elektronik, desk informasi dan call center;
- perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta
layanan referensi dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi
Kehumasan;
b. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;
c. Bagian Hubungan Non Kelembagaan
Negara/Pemerintah;
d. Bagian Manajemen Opini Publik;
e. Bagian Perencanaan, Pengendalian
Program, dan Perpustakaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro
Perlengkapan
Biro
Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi
dan pengelolaan perlengkapan/ kekayaan Kementerian berdasarkan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Biro
Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
- analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta
penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)
bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis
dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat
Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan
administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta
penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;
- analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan
administrasi serta penyusunan petunjukteknis pengelolaan BMN kementerian,
bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta
analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat
Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk
teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi
penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
- pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro
Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan BMN;
b. Bagian Bimbingan dan Layanan
Pengadaan;
c. Bagian Pengelolaan BMN;
d. Bagian Penatausahaan BMN; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas membina
pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah
tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
Biro
Umum menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian,
kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian
Keuangan;
- pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta
tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri,
pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan
Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;
- pelaksanaan urusan perencanaan anggaran,
perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan
distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di
lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan;
- melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan
peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi
dan kendaraan dinas; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro
Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Dukungan Program dan
Kegiatan Pimpinan;
c. Bagian
Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Rumah Tangga; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
kalau kode etiknya setjen apa ya??
BalasHapusKode etik Kemenkeu.
BalasHapusIPSPK= Integritas-Profesional-Sinergi-Pelayanan-Kesempurnaan
Kode etiknya setjen sendiri apa ya?
BalasHapus