Audit efektivitas bertujuan untuk
menjawab dua pertanyaan yang saling
1. Apakah tujuan kebijakan telah
dicapai berkat alat dan masukan yang telah digunakan
Pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah kebijakan tersebut memang merupakan kebijakan yang diambil oleh menteri atau badan hukum yang bertugas menghasilkan kebijakan, atau apakah kebijakan ini dihasilkan (baik seluruhnya ataupun sebagian) oleh faktor eksternal. Jika hasilnya semata-mata untuk faktor eksternal, menteri jelas mendasarkan kebijakannya pada asumsi yang salah: baik alat yang digunakan salah atau alat yang digunakan tidak benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan kebijakan menteri.
2. Penjelasan apa yang mungkin
ada untuk efektivitas (atau ketidakefektifan) dari kebijakan tersebut?
Pertanyaan tersebut saling melengkapi dengan yang pertama yang perlu dijawab dalam rangka untuk membuat rekomendasi. Dengan kata lain, tindakan apa yang perlu diambil oleh menteri untuk membuat kebijakannya lebih efektif.
EFEKTIF
terkait erat antara OUTPUT/OUTCOME. Audit Efektivitas Pada Sekretariat Jenderal
Kementerian keuangan melihat apakah kinerja yang dihasilkan entitas telah menghasilkan
tujuan yang semula diharapkan, artinya dari sebuah output yang dihasilkan
apakah mendapat dampak outcome yang maksimal pula.
Misalnya pada Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan dalam biro reformasi Setjen Kemenkeu pada tahun
2011
Untuk menilai audit
efektivitas, kita harus mengetahui peran dari biro/bidang tersebut yaitu :
Biro Organta turut berperan serta dan berkontribusi dalam 3 (tiga) pilar reformasi di Kementerian Keuangan, yaitu Perbaikan Organisasi, Penyempurnaan Proses Bisnis dan Peningkatan Disiplin & Manajemen SumberDaya Manusia
Tujuan
yang ingin dicapai adalah untuk menciptakan Kementerian Keuangan yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara
serta dapat menjadi model percontohan reformasi birokrasi di Indonesia.
Pada akhir tahun 2014,
program transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya, antara lain:
- Peningkatan rasio pajak dari 12% menjadi sekitar 18%;
- Peningkatan rasio penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 95%;
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kita sedang mengaudit atas keefktivitasan suatu kegiatan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dalam biro reformasi Setjen Kemenkeu, yakni penepatan jabatan dan peringkat bagi pelaksana
KRITERIA
Dengan ditetapkannya PMK Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan tanggal 20 November 2008, semua unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksana di lingkungan unitnya masing-masing
DESAIN AUDIT
Pengarahan audit dalam tujuan kebijakan yang telah dicapai, tidak dirancang untuk memastikan bahwa tujuan tersebut telah dicapai karena penggunaan alat kebijakan tertentu. Ini berarti bahwa tidak ada kebutuhan untuk desain audit yang kompleks.
INDIKATOR EFEKTIVITAS
Output
|
Outcome
|
Hasil
yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
PMK Nomor 254/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan
Peringkat
Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
PMK Nomor 255/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan
Peringkat
Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan
Cukai.
|
Dari
Peraturan tersebut, terdapat dampak yang signifikan terhadap kenaikan jabatan
pegawai, dengan naiknya jabatan pegawai juga akan memengaruhi terhadap
kinerja pegawai.
|
0 komentar:
Posting Komentar